- Pengertian Murtad
Sebelum diuraikan
bentuk dan jenis kemurtadan, maka sangat perlu kiranya untuk mengetahui
definisi murtad. Syekh Muhammad al Hijaz al Halabi mendefinisikan murtad
sebagai berikut :“Murtad adalah pemutusan seorang mukallaf (muslim) dari agama
Islam dengan pilihannya sendiri (dengan senang hati dan tidak dipaksa), dengan
berniat, berbuat atau berucap yang menyebabkan kekafiran. Baik dia melakukan
semua itu dengan cara meremehkan, i’tiqad (penuh keyakinan) maupun sengaja
menetang (agama Islam).”
Pandangan para
ulama dalam menyikapi orang yang murtad adalah sebagai berikut: “Sesungguhnya
orang yang murtad (keluar dari agama Islam) itu berhak dibunuh (di negara yang
memberlakukan hukum Islam secara menyeluruh), istri-nya tertalak bain (talak
tiga) darinya, tidak berhak menerima warisan dari kerabatnya yang mukmin, tidak
boleh ditolong sekalipun minta pertolongan, tidak boleh dipuji ataupun
disanjung sekalipun melakukan kebajikan atau kebaikan, hartanya menjadi harta
faik (dimasukkan ke baitul maal) untuk kemaslahatan kaum muslimin. Semua ini
adalah hukuman untuknya di dunia. (Sebagai hukuman di akhirat) dia tidak berhak
atas pahala amal ibadahnya yang dia kerjakan selama masa dia beriman, bahkan
pahalanya dicabut dan tidak memiliki apapun dari pahala itu.”
Menengok keterangan di atas, maka sudah selayaknya umat Islam mengetahui beberapa macam perbuatan murtad yang dewasa ini benyak berkembang di tengah masyarakat. Berikut ini akan diuraikan macam-macam perbuatan yang bisa mengeluarkan seorang muslim dari agama Islam, dengan harapan agar kita lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak sampai terjerumus kepada perbuatan yang membahayakan aqidah. (Santri darul Ihya')
Disadur dari buku: 'Musuh besar umat islam'
Mudah-mudahan bermanfaat. https://t.me/darulihya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar